DiksiNasinews.co.id, Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa Achiruddin melanggar kode etik Profesi Polri pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama,” sesal Panca, Rabu (03/05/2023) malam.
“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” tambah Panca.
Majelis Komisi Kode Etik menilai bahwa Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Kemudian ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya. Ada aturan di Polri, tiga saja, bisa dijatuhi sanksi disiplin PDTH, ” urainya.
Uang Haram
Sebelum dipecat dari Polri, Achiruddin dicopot dari jabatannya karena putranya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022. Achiruddin juga diduga menerima uang haram dari PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Pengakuan dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) menerima uang Rp7,5 juta setiap bulan,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5/2024) malam.