Dalam pertemuan tersebut, tim paslon nomor 2 setuju untuk menurunkan alat peraga yang memuat logo PPP.
“Mediasi berjalan lancar, dan kedua belah pihak sepakat. Tim paslon 2 berkomitmen untuk segera mencopot baliho dan menghapus postingan media sosial yang menggunakan logo PPP,” jelas Joko.
Tim Ivan-Dede menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut terjadi sebelum penetapan calon Wali Kota dan sebelum PPP resmi mendukung paslon lain.
“Pihak paslon 2 menyatakan bahwa baliho itu terpasang sebelum PPP menetapkan dukungannya pada paslon nomor 1,” tambah Joko.
Penyelesaian Sengketa
Kedua kubu, akhirnya menyambut baik kesepakatan hasil mediasi.
“Alhamdulillah, permasalahan ini dapat selesai melalui mediasi, dan tidak perlu sampai ke jalur hukum. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menjaga kondusivitas Pilkada di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Dengan selesainya sengketa ini, Bawaslu berharap situasi politik di Kota Tasikmalaya tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas pemilihan,” kata Joko menutup pernyataannya.
Ini merupakan pertama kalinya sengketa atribut partai terjadi dalam Pilkada Kota Tasikmalaya, dan Bawaslu berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin menjadikan mediasi ini sebagai contoh bahwa konflik dapat selesai dengan musyawarah,” pungkasnya.