Berdasarkan LHP BPK, Kejari Musi Banyuasin Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp.15 Milyar

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

“Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini, tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Alhasil, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BKP tahun 2021,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Julfadli, JPN telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkab Muba melalui proses negosiasi dengan pihak rekanan dalam permasalahan temuan LHP BKP tahun 2021.

banner 336x280

Selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.

“Tugas dan wewenang ini bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280