Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam dan terus berkomitmen untuk tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan humanisme.
“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,” ucap Trunoyudo.
Pakar Ahli hukum pidana Efendi Saragih menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.
“Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Maka pencabutan status tersangka Hasya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat.
“Sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2002,” jelasnya.
Apresiasi Keluarga M. Hasya Kepada Kepolisian
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra (18), yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Keluarga Hasya mengapresiasi polisi atas pencabutan status tersangka itu.
“Terima kasih dan kami apresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat dihubungi, Senin (6/2).
Gita mengatakan pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Polda Metro untuk membuat terang kasus yang ada. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah Polda dalam pemulihan nama Hasya sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka. Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga,” jelasnya.
Lanjut Gita mewakili keluarga menyampaikan terima kasih karena Polda Metro dengan lapang dada meminta maaf dan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan.
“Serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” kata dia.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, sivitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” pungkas Gita.
Eko Setio Budi Wahono. Apa tanggapan pihak Eko terkait hal ini?
“Itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah,” kata kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi saat dihubungi melalui telepon Senin (6/2/2023) dikutip dari detik.com.
Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik.
“Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah. Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari prosesnya,” tandasnya.
Sumber dikutip dari : detik.com