Ketua Bawaslu Bandung Barat Tersandung Kasus Narkoba, Publik Pertanyakan Integritas Lembaga

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram serta alat hisap atau bong.

DiksiNasi, Cimahi Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Riza tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di sebuah rumah di wilayah Cililin, Bandung Barat, pada Rabu (05/03/2025) dini hari.

Saat penangkapan, ia sedang mengonsumsi sabu bersama dua orang rekannya, Taupan Yowono dan Rian Irawan.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram serta alat hisap atau bong.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kami awalnya mengamankan seorang kurir berinisial SP, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap bandar AP dan EKS, yang ternyata masih satu keluarga. Dari sana, kami berhasil mengamankan tiga pengguna, termasuk RNF,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi menetapkan status hukum bagi para tersangka.

Para pengedar, yakni SP, AP, dan EKS, terkena Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sementara itu, Riza dan dua rekannya terjerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.