DiksiNasi, CIAMIS – Proses seleksi perangkat Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, tak hanya menyisakan kekecewaan.
Saat ini menjadi medan pertarungan politik lokal yang menimbulkan tanda tanya besar: sampai sejauh mana anggota DPRD boleh masuk terlalu dalam ke urusan teknis di tingkat desa?
Rian Abdurrohman, salah satu peserta seleksi yang tidak lolos, awalnya menyampaikan keberatan langsung kepada Kepala Desa.
Namun, karena tidak mendapat tanggapan, ia melompat ke forum audiensi DPRD dan menunjuk anggota legislatif Dapil 3 dari Partai Golkar, Enceng Ahmad Arifin, sebagai wakil suaranya.
Langkah ini menimbulkan polemik.
Alih-alih menyarankan penyelesaian administratif lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Camat, Enceng justru mengangkat isu tersebut ke ruang politik DPRD.
“Saya tidak mengintervensi, hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Enceng. Kamis, (05/06/2025).
Namun, pernyataan itu menyisakan ironi.
Sebab, Enceng juga menyoroti bobot penilaian dan pelaksanaan seleksi dengan bahasa yang menyerempet teknis.
“Kalau ada poin dari Perda yang dihilangkan, terutama saat wawancara, maka pelaksanaannya cacat. Harus dilakukan seleksi ulang dengan panitia yang diganti,” ujarnya.
Legislator Mengatur Teknis? Batas yang Terlampaui
Dalam sistem pemerintahan desa, seleksi perangkat bukan ranah DPRD.
Intervensi dalam bentuk apapun berpotensi merusak independensi panitia seleksi dan mencederai prinsip meritokrasi.
Pernyataan Enceng yang menyebut panitia harus diganti bisa dibaca sebagai tekanan politik, bukan sekadar penyampaian aspirasi.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengingatkan keras:
“Jika ada peraturan bupati yang ditiadakan, itu sama dengan menghina bupati.”
Nanang juga menekankan pentingnya prosedur hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak bisa semua persoalan langsung ke DPRD,” katanya.
Sayangnya, DPRD seperti membuka ruang yang justru menjadikan seleksi perangkat desa sebagai panggung tarik-menarik kekuasaan.
Seleksi ulang, mengganti panitia, semua itu terlalu jauh bagi lembaga legislatif untuk diinstruksikan tanpa bukti kuat pelanggaran.
Komentar