“Saya pikir akan mendapat Rp 1 juta, tapi hanya mendapat Rp 500 ribu,” katanya .
Sementara itu, Revanka Mulya, mahasiswa Fisika, juga pernah bekerja sebagai pengawas ujian dan reporter.
Namun, ia mengaku bahwa hingga saat ini honor yang kampus janjikan belum dia terima.
“Sampai sekarang honor nggak turun,” ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menjelaskan bahwa semua aturan terkait penggajian mahasiswa paruh waktu merupakan aturan dari rektorat.
“Kerja paruh waktu sudah ada sejak lama di ITB, namun belakangan ini menjadi opsi bagi mahasiswa yang memerlukan,” ujar Naomi.
Setelah mendapatkan protes dari mahasiswa, ITB akhirnya menegaskan bahwa kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa UKT tidak akan berlaku lagi.
“Kerja itu hanya opsi, bukan kewajiban,” tambah Naomi .
Kebijakan ini, meskipun menuai protes, menunjukkan tantangan besar dalam pendanaan pendidikan di Indonesia.
Dengan anggaran pendidikan yang besar, harapannya adalah agar pendidikan tinggi bisa lebih terjangkau tanpa mengorbankan hak-hak mahasiswa.