Kerugian Negara Capai Rp500 Juta, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi membongkar praktik korupsi lain yang Heni lakukan.
Kuat dugaan, ia menyalahgunakan dana desa, menyewakan lahan desa tanpa menyetor ke kas desa, hingga memanipulasi data anggaran.
“Total kerugian negara sekitar Rp500 juta. Semua dana itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Agus.
Heni juga bersikeras bahwa seluruh tindakan ia lakukan sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa lain.
Meski begitu, Kejari Sukabumi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang ikut terlibat.
Jaksa Siapkan Penyitaan Aset Jika Uang Negara Tak Kembali
Proses hukum terhadap Heni akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang akan berlangsung terbuka dan jaksa berkomitmen mengawal pengembalian uang negara sampai tuntas.
“Kalau tersangka tidak mampu mengembalikan, kita akan kejar melalui penyitaan aset,” ujar Agus menegaskan.
Kini, kasus ini menjadi perhatian publik.
Warga berharap penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada pelaku yang telah menggerogoti uang rakyat.