“Perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas, Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018,” ujar Arief Gunadi, SH.
Kewajiban Layanan Masyarakat
Dalam prinsipnya, BLU memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan diberikan keluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Namun, sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya, mereka menyediakan layanan bagi masyarakat. Mereka miliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, namun harus ikuti mekanisme yang berlaku” ujar Gunadi.
Rutan Kelas I Bandung
Kerugian keuangan negara versi BPK RI sebesar Rp 56.393.619.117,00. Masing-masing tersangka, telah mendapat penahanan di Rutan Kelas I Bandung. Mereka, akan memiliki pengajuan berkas perkara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.
“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini, nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkas Gunadi.
Dengan adanya penahanan ini, semoga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah terulangnya tindakan yang merugikan negara di masa mendatang.