Penangkapan terjadi tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Dana Desa
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah dan masyarakat perlu memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Dengan pemberitaan ini, semoga masyarakat dapat lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana publik,” pungkas Resandro.
Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci utama dalam membangun desa yang maju dan berintegritas.
Kasus ini menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.