DiksiNasi, CIAMIS — Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya membekuk AJ, buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Ciamis. Rabu, (26/06/2025).
Selama dua tahun, AJ melarikan diri dari jerat hukum usai diduga ikut menyalurkan kredit kepada ratusan debitur palsu.
Petugas menangkap AJ berkat kerja sama antara tim intelijen Kejati Jabar dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Setelah kami periksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Bandung,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.
Tersangka AJ Diduga Rekan Aktif Mantri BRI dalam Skandal Kredit Fiktif
Penyidik mendalami keterlibatan AJ setelah Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada FER, mantri BRI Unit Sudirman Ciamis.
FER terbukti menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur dalam program KUR dan KUPRA sepanjang 2021 hingga 2023.
Dalam sidang yang telah berkekuatan hukum tetap, hakim menghukum FER dengan penjara 8 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,6 miliar.
Saat itulah, nama AJ muncul sebagai rekan FER dalam aksi lancung ini.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa FER tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan AJ yang mencarikan data calon debitur palsu,” ujar Nur.
Negara Rugi Rp9,1 Miliar, AJ Diduga Nikmati Rp4,1 Miliar
AJ tak sekadar membantu menyediakan nama fiktif, tetapi juga menikmati hasil korupsi.
Dari nilai total kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar, penyidik menduga AJ mengantongi keuntungan pribadi hingga Rp4,1 miliar.
Pihak Kejati menyebut sebagian besar nama dalam data kredit itu tak pernah mengajukan pinjaman.
Bahkan, beberapa korban baru tahu namanya menjadi debitur ketika muncul tagihan pembayaran.