DiksiNasi, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna menetapkan jadwal kampanye pemilu 2024. Rapat ini, terkait pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024. Rakor digelar di Aula KPU Ciamis, Jawa Barat, dan dihadiri oleh sejumlah pengurus partai terkait.
Penentuan Jadwal dan Titik Lokasi Kampanye
Tohirin, selaku Kadiv Rendatin, menjelaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk menentukan jadwal kampanye dan titik lokasi rapat umum pemilu tahun 2024.
“Tujuan Rakor ini untuk menentukan jadwal kampanye dan titik-titik lokasi rapat umum pemilu tahun 2024,” ujarnya. Sabtu, (20/01/2024).
Meskipun KPU Pusat turut hadir dalam Rakor, kehadirannya lebih menitikberatkan pada pemeriksaan kesiapan dan logistik di Kabupaten Ciamis.
Tohirin menambahkan bahwa dalam Rakor tersebut, KPU Ciamis memberikan informasi kepada semua peserta terkait jadwal kampanye tahun 2024.
“Bukan hanya kampanye satu peserta saja tapi seluruh peserta kampanye tersampaikan pada seluruh peserta,” katanya.
Pelanggaran Menjadi Wewenang Bawaslu
Sementara itu, Said Attanjani, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyampaikan bahwa pelanggaran oleh partai politik akan menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU hanya memfasilitasi saja, kalo sanksi itu dari pengawas pemilu,” ungkapnya.