“Masih beruntung ada orang-orang yang berani berbicara, menjadi saksi, menunjukkan bukti bahwa praktik money politik memang ada, salah satunya di Kabupaten Ciamis,” ungkap Candra, menyuarakan keberanian saksi yang memilih untuk berdiri di sisi kebenaran.
Harapan dan Seruan untuk Tindakan
Dengan viralnya video tersebut, harapan muncul agar Bawaslu Ciamis segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Tugas anda sebagai pengawas pemilu jangan hanya diam melihat kejadian ini, segera proses, tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Senin, (18/3/2024).
Candra juga mengingatkan, tentang pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isinya, mengancam pelaku praktik money politik dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Resonansi di Media Sosial
Reaksi masyarakat terhadap video ini mencerminkan kepedulian terhadap integritas proses demokrasi. Dengan lebih dari 1.788 tayangan dan ratusan interaksi, pesan Candra Permana jelas telah menemukan gema di hati banyak orang. Dia, mengajak masyarakat luas untuk bersuara melawan praktik money politik yang mencoreng demokrasi.
Belum ada tanggapan apapun dari Bawaslu Ciamis, hingga berita ini tayang.