DiksiNasi, Ciamis – Tim kuasa hukum N, yang melaporkan dugaan praktik money politik oleh Caleg RA, telah mengambil langkah hukum menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang tidak melanjutkan kasus tersebut. Dalam usaha mendapatkan klarifikasi, tim kuasa hukum mengirimkan surat kepada Bawaslu Ciamis, menyusul pembatalan audensi yang seharusnya membahas hal tersebut.
Kuasa Hukum Kecewa
Agustian, sebagai kuasa hukum pelapor, menyatakan kekecewaan atas respons Bawaslu terkait laporan yang dibuat pada 15 Maret, yang baru diketahui timnya melalui pemberitahuan WhatsApp pada 18 Maret. Kedatangan tim kuasa hukum ke Bawaslu Ciamis mendapati Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, hadir untuk menerima surat pertanyaan mereka.
Kuasa Hukum N, Agustian mengatakan bahwa surat berisi pertanyaan tersebut merupakan pengganti dari audensi yang sebelumnya digagas namun audensi batal dilakukan karena Bawaslu Ciamis mengabarkan bahwa Ketua tidak bisa menghadiri.
“Tadinya audensi kepada ketua bawaslu berkaitan dengan pemberitahuan laporan yang telah ditandatangani pada 15 Maret tetapi kami mendapat pemberitahuan di WhatsApp itu tanggal 18 Maret, berkaitan dengan itu kita akan menanyakan kepada Bawaslu,” kata dia saat sesi wawancara di Kantor Bawaslu Ciamis, Kamis (20/3/2023).
Kekhawatiran tim kuasa hukum semakin parah oleh munculnya surat keputusan Bawaslu yang tidak memiliki nomor, yang menurut Agustian, meragukan validitasnya.
“Ketua Bawaslu Ciamis tadinya tidak bisa dateng dalam audensi yang kita minta tapi tadi beliau tadi ada hadir, karena kami sudah menyampaikan surat audensi berisi pertanyaan sehingga kami hanya menyerahkan surat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan mengenai surat pemberitahuan keputusan laporan dari Bawaslu kepada kuasa hukum N yang tidak memiliki nomor.
“Surat resmi harusnya ada nomornya kita pertanyakan kenapa tidak ada nomornya, yang saya tahu setiap surat yang keluar itu harus ada nomornya. Apakah terburu-buru atau tergesa-gesa menjawab,” jelasnya.