Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan ini dengan merilis aturan baru.
Sang menteri segera membuat putusan, baik dalam bentuk peraturan menteri atau surat edaran kepada para gubernur.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Nasional, Yassierli menyatakan, “Aturan pengupahan harus segera mendapat penyesuaian dengan putusan MK.”
Di lain pihak, serikat pekerja mengapresiasi putusan ini dan menyatakan siap mengadakan aksi mogok nasional.
Hal ini mereka kemukakan, jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti perubahan aturan sesuai permintaan MK.
Perubahan 21 Pasal dalam UU Cipta Kerja
Putusan MK ini, mencakup perubahan pada sejumlah aturan penting dalam UU No. 6/2023.
Dalam UU tersebut, membahas khususnya terkait tenaga kerja asing, pekerja kontrak, dan pekerja alih daya.
Salah satu perubahan besar adalah pada Pasal 42 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang kini mewajibkan prioritas bagi tenaga kerja lokal.