Pelantikan Malam Hari Dinilai Cacat Prosedur, FKSPM Soroti Kepatuhan Pemkab Ciamis terhadap Regulasi

Hingga kini, Pemkab Ciamis belum menjelaskan apa alasan yang membuat pelantikan tersebut harus berlangsung pada hari libur dan malam hari

DiksiNasi, CIAMIS – Pelantikan 18 pejabat eselon II oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yang berlangsung pada malam hari, Minggu 15 Juni 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM) menyebut pelantikan tersebut menyimpang dari aturan formal kepegawaian yang berlaku.

“Bukan hanya soal waktu yang janggal, tapi juga soal kepatuhan terhadap prosedur administrasi negara yang wajib ditaati. Pemerintah tidak bisa semaunya sendiri,” kata Endang Djauhari, Ketua FKSPM Ciamis, yang juga terkenal sebagai pengamat kebijakan publik. Selasa, (17/06/2025).


Dua Aturan Hukum Jadi Dasar Kritik

Menurut Ej—sapaan akrab Endang—pelaksanaan pelantikan harus mengacu pada dua aturan hukum utama:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,

  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

  3. Berdasarkan Perpres 21 Tahun 2023 bahwa hari kerja itu senin sampe jumat dari jam 08:00 s/d 16:00

“Kedua regulasi itu menjelaskan secara tegas bahwa pelantikan harus terjadi paling lambat 30 hari kerja setelah pengangkatan, dan diundang secara tertulis minimal satu hari kerja sebelumnya,” jelas Ej.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Kepala BKN tersbut, tercantum bahwa pelantikan seharusnya berlangsung pada jam kerja dan hari kerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak dan alasan tertulis yang menyertainya.


Tanda Tanya atas Urgensi Pelantikan

Hingga kini, Pemkab Ciamis belum menjelaskan apa alasan yang membuat pelantikan tersebut harus berlangsung pada hari libur dan malam hari.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya tentang urgensi yang mendasarinya.

“Kalau masih dalam jangka waktu 30 hari kerja, kenapa harus terburu-buru? Ini bukan darurat nasional. Jangan sampai publik menduga ada motif politis di baliknya,” tegas Ej.