DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Alasan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran tersebut adalah demi hindari kemungkinan menumpuknya arus mudik pada tanggal 21 April, jika jadwal libur sebelumnya diterapkan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa keputusan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran tersebut dibuat dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, ( 24/03/2023 ).
Surat Keputusan Bersama ( SKB ) terbit buah dari kesepakatan beberapa kementrian di kabinet. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sepakati SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Menhub merujuk usulan memajukan jadwal cuti bersama bersumber dari SKB tersebut.
Dalam SKB tersebut, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri pada tanggal 22-23 April 2023 disertai dengan jadwal cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Menhub menyampaikan bahwa dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April dengan pertimbangan manajemen arus mudik.
Menurut Menhub, dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, terdapat potensi penumpukan arus mudik yang luar biasa pada tanggal 21 April 2023. Oleh karena itu, Menhub menegaskan bahwa dirinya dan Kapolri mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama dua hari dan mengurangi satu hari pada akhirnya sehingga cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung pada tanggal 19-25 April.