Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengarahkan Pegi untuk memberikan keterangannya di pengadilan.
Laporan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui pernah menerima laporan dari empat orang yang mengaku sebagai korban salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus ini. “Kasus ini kan kasus lama ya, kasus 8 tahun lalu yang kemudian muncul atau viral kembali,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam acara Dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (24/5/2024) .
Komnas HAM melaporkan bahwa pada 2016, keluarga dan kuasa hukum Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal mengadukan tidak mendapat izin untuk bertemu dengan tersangka serta dugaan penyiksaan.
Pada 2017, Komnas HAM melakukan konfirmasi dengan Irwasda Polda Jawa Barat terkait tuduhan ini.
Jejak Digital dan Reaksi Publik
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah jejak digital di Facebook memunculkan spekulasi tentang pelaku yang telah meninggal.
Pada 28 Agustus 2016, seorang pengguna Facebook menulis tentang kematian Eki dan Vina, menyatakan kesedihan atas kehilangan temannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Postingan tersebut semakin memicu spekulasi setelah akun @langitan99 di X (Twitter) membagikan screenshot status dari dugaan akun milik pelaku utama.
Yg berkacamata…
Yg bnyak di curigai oleh netizen sbg otK utMa di kasus vina…Dan yg di sebelah kanan depan sangatlah mirip dgn tersangka yg sudaH ditangkap dan di hukum…. pic.twitter.com/c6XWYbVBVV
โ ๐ฑโ๐ฆโ๐ณโ๐ฌโ๐ฎโ๐นโ๐ฆโ๐ณโ99 (@langitan99) May 15, 2024
“Yang berkacamata yang banyak netizen curigai sebagai otak utama di kasus Vina,” tulis akun tersebut, yang kini telah mendapatkan ratusan retweets dan balasan dari netizen .
Meskipun berbagai spekulasi berkembang, polisi tetap fokus pada proses hukum yang telah berjalan dan memastikan bahwa penangkapan Pegi Setiawan sesuai dengan prosedur yang ada. Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.