Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Pelanggaran, Ciamis Belum Siap Mendukung Whistleblowing Sesuai Aturan Bupati

DIKSI NEWS93 Dilihat
banner 468x60

Toni juga menekankan perlunya pihak inspektorat untuk tidak meremehkan masalah ini dan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan.

Dia menduga, ada kemungkinan Hardedi melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Alasannya, karena merasa tidak nyaman akibat data pribadinya bocor kepada pihak terlapor.

“Inspektorat harus serius mengatasi masalah ini. Permasalahan yang tampaknya sepele bisa berkembang menjadi serius. Saya melihat potensi Hardedi akan mencari perlindungan dari penegak hukum. Ini seharusnya masalah sederhana, namun bisa saja menjadi liar dan kompleks,” ujar Toni.

banner 336x280

Sementara itu, Prima Pribadi, Wakil Ketua (Waka) 5 Organisasi Masyarakat (ORMAS) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS), Resort Kabupaten Ciamis, memberikan tanggapannya mengenai situasi ini. Dia menganggap bahwa peristiwa yang telah menghebohkan Ciamis, yang melibatkan Inspektorat, kurang etis.

Prima berpendapat bahwa kerahasiaan identitas pelapor adalah hak mutlak yang harus dijaga ketika seseorang membuat laporan.

“Saya anggap Inspektorat Ciamis kurang etis. Mereka seharusnya menjamin kerahasiaan pelapor. Jika mereka tidak melindungi kerahasiaan pelapor, maka masalah seperti yang sedang terjadi akan muncul,” tegas Prima. Minggu, (10/09/2023).

Menurut Prima, regulasi yang jelas adalah hal yang sangat penting untuk mencapai Ciamis yang bebas dari korupsi dan memegang tinggi integritas.

Perlindungan kerahasiaan pelapor adalah salah satu indikator bahwa suatu lembaga telah menjunjung tinggi integritas.

“Kita harus memahami PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Bukan tanpa alasan Bupati Ciamis, Drs.H. Herdiat S, M.M, mengeluarkan Perbup tersebut. Di dalamnya sudah jelas hak-hak yang harus pelapor dapatkan, termasuk perlindungan kerahasiaan,” kata Prima.

Prima juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

“Harus kita pahami, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Di dalamnya sudah jelas hak-hak yang harus pelapor dapatkan, dan mereka harus mendapatkan jaminan perlindungan,” tegas Prima.

Peristiwa ini, mencerminkan perlunya perbaikan dalam perlindungan hukum terhadap pelapor pelanggaran di Ciamis. Sekaligus, mendorong untuk lebih ketat dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan mereka dalam upaya melawan tindak pidana korupsi.

banner 336x280