Untuk mempermudah pencoblosan, masyarakat perlu memahami tata cara dan jenis surat suara.
Setiap pemilih wajib membawa e-KTP dan formulir pemilihan.
Khusus pemilih pemula, biodata kependudukan dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
Panduan Mencoblos dan Jenis Surat Suara
Berikut langkah-langkah pencoblosan:
- Datang ke TPS sesuai jadwal, tunjukkan dokumen ke petugas, dan isi daftar hadir.
- Tunggu giliran hingga nama dipanggil untuk mengambil surat suara.
- Pastikan surat suara telah ditandatangani KPPS dan tidak rusak.
- Coblos surat suara sekali di kolom foto, nama, atau nomor pasangan calon.
- Masukkan surat suara ke kotak, lalu celupkan jari ke tinta sebagai tanda selesai.
Pembagian jenis surat suara berdasarkan warna: merah marun untuk gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau toska untuk wali kota.
Cara Cek TPS dan DPT Online
KPU menyediakan layanan daring untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) dan lokasi TPS melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih dapat mengaksesnya dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tidak golput.
“Gunakan hak pilih Anda untuk menentukan masa depan daerah masing-masing. Berbeda pilihan itu biasa, tetapi persatuan bangsa adalah yang utama,” ujarnya.
Persiapkan diri Anda, pastikan terdaftar di DPT, dan cermati tata cara pencoblosan agar suara Anda sah dalam Pilkada serentak 2024.