Unggahan tersebut menarasikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka, yang kemudian menjadi viral.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membantah keras kabar tersebut.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka. “Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” ujarnya.
Sandra Dewi sendiri menjadi trending topic di media sosial X, dengan banyak pengguna membahas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Namun, hingga saat ini, status Sandra Dewi masih sebagai saksi dan belum ada peningkatan status hukum terhadapnya.
Kasus korupsi tata niaga komoditi timah ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp271 triliun, dan penyelidikan terus berlangsung.
Meskipun begitu, informasi terkait status hukum Sandra Dewi masih simpang siur dan perlu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.