”Anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di TKP yang di lakukan oleh 1 orang pelaku yang sudah di amankan oleh pihak keamanan. Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lahat untuk diproses dan mendapat hukuman setimpal,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan waktu kejadian 11.30 WIB, TKP Gudang PLN UP3 Lahat. Tersangka mengambil 2 buah isolator tumpu, 1 buah FCO serta 1 buah KWH dari lokasi kejadian.
”PT PLN mengalami kerugian cukup besar dari kejadian tersebut. Tersangka sendiri akan mendapat jeratan pidana sesuai pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Baca Juga
Perusahaan mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian yang timbul akibat ulah pelaku. (Bahtum)