Satgas KTR: Ada Tapi Seolah Tak Ada
SAPMA PP juga mempertanyakan fungsi dan kinerja Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Ciamis.
Jika Satgas hanya sebatas nama tanpa tindakan di lapangan, maka komitmen Pemkab Ciamis dalam menciptakan lingkungan sehat dan aman patut dipertanyakan.
Dalam Perda yang sama, Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran harus mendapat sanksi administratif, mulai dari denda, penahanan identitas diri, hingga pengumuman di media massa.
Sayangnya, implementasi aturan ini masih nihil.
“Ketiadaan sanksi membuat aturan kehilangan makna. Kami mendesak agar Pemkab Ciamis dan LLDIKTI Wilayah IV segera bertindak,” tegas Rizal.
Ajakan untuk Menjaga Marwah Pendidikan
SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pendidikan.
Mereka, mengajak untuk kembali pada komitmen bersama dalam menjaga integritas ruang belajar.
Dunia akademik bukan tempat untuk kompromi terhadap kepentingan industri yang merugikan masa depan generasi muda.
Kami menyerukan kepada:
Rektorat dan civitas akademika Universitas Galuh untuk mengevaluasi dan menghentikan segala bentuk kerja sama dengan industri rokok.
LLDIKTI Wilayah IV agar memberikan sanksi administratif kepada lembaga yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Satgas KTR untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka regulasi yang telah disahkan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna — dan sejarah akan mencatat bahwa kita gagal melindungi pendidikan dari intervensi yang merusak,” pungkas Rizal.