“Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan, dan menghukum terdakwa membayar uang Rp.46 juta. Hanya saja karena terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.46 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ungkapnya.
Dijelaskan Hamdan, putusan untuk Irwan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menutut Irwan Evendi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp.50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Rifai dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp50 juta apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana denda dua bulan. Kemudian menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp.127,5 juta dan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.127,5 juta maka dianggap uang pengganti.
Sedangkan, Rosurohati dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan pidana denda Rp.50 juta, apabila denda tidak bisa dibayar setelah kekuatan hukum tetap diganti pidana dua bulan penjara. Kemudian menghukum terdakwa dengan biaya pengganti Rp.254 juta.
Sedangkan untuk kasus Dana Hibah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 menetapkan delapan tersangka, kedelapan terdakwa juga sudah menjalani sidang vonis.
“Sudah disidangkan namun masih dalam proses pengajuan banding di pengadilan belum putusan inkrah. Kita berhasil menyelamatkan uang tunai ratusan juta sebagai barang bukti dan akan diserahkan ke negara,” ungkapnya. (Bahtum)