TOK! DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Jabatan Kades Sekarang Menjadi 8 Tahun dan 2 Periode

Kades Jadi Raja Kecil Menyusul Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

banner 468x60

Dalam revisi tersebut, terdapat 26 poin perubahan yang mencakup berbagai aspek pengelolaan desa, mulai dari peningkatan kesejahteraan perangkat desa, pengaturan tentang hak perangkat desa, hingga peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah desa. Misalnya, perangkat desa kini berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Apresiasi Apdesi

Langkah DPR ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka,  menganggap revisi UU Desa sebagai langkah maju dalam memperkuat dasar hukum untuk pembangunan desa. “Ini merupakan momentum penting bagi pemerintahan desa di Indonesia. Dengan peraturan baru ini, kami berharap desa-desa di Indonesia akan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya yang ada. Mereka pun, bisa menentukan arah pembangunan mereka sendiri,” ungkap perwakilan Apdesi.

Revisi UU Desa ini langsung berlaku setelah ketok palu, memberikan dampak langsung kepada kepala desa yang saat ini menjabat. Mereka yang sebelumnya menjabat dalam periode lebih singkat, kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinan mereka hingga mencapai delapan tahun. Tentu saja, dengan harapan dapat meneruskan dan memperkuat program pembangunan yang telah mereka rintis.

Kesepakatan ini, menandai babak baru dalam penguatan demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. Dengan harapan besar, untuk pembangunan yang lebih merata dan inklusif di seluruh penjuru negeri.

banner 336x280