– Mengelola sampah organik menjadi kompos.
– Mengolah sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat.
Peraturan yang Berlaku untuk Sampah 3R
Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, pengelolaan sampah 3R sebetulnya sudah diatur di Indonesia, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pada pasal 1 Ayat 7, mengatakan bahwa tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Oleh karena itu, pengolahan sampah 3R menjadi sangat penting dan perlu untuk menjadi solusi atas masalah yang semakin sudah untuk dikendalikan.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam program Sampah 3R
Pengelolaan sampah dengan cara 3R sangatlah penting dalam rangka mengurangi penumpukan sampah yang selama ini menjamur di berbagai tempat.
Pengelolaan sampah ini akan membantu menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan cara yang sangat mudah dan juga murah.
Mengolah sampah 3R ini bisa dilakukan oleh siapa saja setiap hari tanpa harus memerlukan alat-alat yang mahal.
Demikian adalah penjelasan tentang pengelolaan sampah 3R yang perlu Anda ketahui.
Mengolah sampah 3R menjadi penting karena pengelolaan jenis ini merupakan cara meminimalisir jumlah sampah yang dimulai dari diri sendiri. Oleh karena itu, hal itu akan mengurangi beban pihak-pihak terkait tentang pengelolaan sampah.
Ketika pengelolaan sampah sudah bisa dimulai dari rumah, maka sampah yang bertumpuk di jalan dan tempat sampah akan semakin berkurang.