DiksiNasi, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat suara terkait isu produk bermerek ‘beer’, ‘wine’, dan ‘tuak’ yang mendapatkan sertifikat halal.
Isu ini menjadi perbincangan publik setelah video viral yang menampilkan produk-produk dengan nama tersebut mendapat sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa kehalalan produk tersebut sudah melalui prosedur yang benar.
“Masyarakat tidak perlu ragu karena produk yang telah bersertifikat halal, terjamin kehalalannya,” ujar Mamat dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Mamat menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan zat atau proses produksinya.
“Produk tersebut telah mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal, sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Aturan Penamaan Produk Halal
Penamaan produk halal sebenarnya telah diatur dalam regulasi, seperti SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut melarang penggunaan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika masyarakat.