Menkeu Sri Mulyani akan Naikan Cukai Hasil Tembakau Mulai Januari 2023

DIKSI FINANCE0 Dilihat
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Menkeu Sri Mulyani, mangungkapkannya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).

“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023),” tegasnya.

banner 336x280

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mempertanyakan soal kejelasan roadmap alias peta jalan penerapan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut kepada Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Kamrussamad, belum ada kejelasan dari roadmap Kemenkeu Sri Mulyani soal penetapan kenaikan cukai rokok tahun depan. Dia juga menyoroti soal peredaran rokok ilegal yang terus berada di atas 5 persen.

Baca juga : Waduh ! Sebut Kemenkeu Iblis Setan, Ini Pernyataan Lengkap Bupati Meranti

“Rokok ilegal 5,5 persen pada 2022, kapan ini bisa ditekan di bawah angka 3 atau 2 persen? Karena semrawutnya, roadmapnya itu tidak jelas arah kebijakan, maka selalu rokok ilegal berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negara,” tegasnya dalam rapat.

Di lain sisi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berdalih soal lambannya penetapan roadmap cukai rokok.

banner 336x280