“Dengan adanya peraturan yang memberikan wewenang kepada DPRD, mereka harus memastikan calon yang diusulkan benar-benar memiliki kualitas untuk mengelola pemerintahan di daerah tersebut, bukan sekadar kandidat politik semata,” jelas Herman melalui pesan pendek.
Kolaborasi dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri
Selain DPRD, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan dalam pengusulan calon penjabat.
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi memiliki hak untuk mengajukan tiga calon, sementara Menteri Dalam Negeri juga berhak mengusulkan tiga calon lainnya berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Namun, dalam keseluruhan proses ini, penting untuk masuk ingatan bahwa setiap calon pengajuan dari DPRD, Gubernur, atau Menteri harus memenuhi syarat.
Syarat – syaratnya, sudah jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri kemudian akan menyeleksi nama-nama tersebut untuk memastikan bahwa penjabat yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan baik dan menjaga stabilitas di daerah.
Kesimpulan
Pengisian jabatan Pj Bupati atau Wali Kota adalah tanggung jawab bersama antara DPRD, Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal ini, DPRD kabupaten/kota memiliki peran penting dan dasar hukum yang kuat untuk mengusulkan tiga calon penjabat.
Usulan tersebut, selanjutnya akan mendapat pertimbangan dari Menteri.
Keterlibatan DPRD ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga harus mencerminkan kehendak masyarakat dan kepentingan daerah.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, proses penunjukan penjabat kepala daerah usung harapan dapat berjalan transparan dan akuntabel.