Tongkat Estafet Pj Gubernur Jakarta, Jokowi Berhentikan Heru Budi Angkat Teguh Setyabudi

Jokowi Resmi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024).

Profil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Baru

Teguh Setyabudi lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967 dan memiliki latar belakang karier yang panjang di Kementerian Dalam Negeri.

banner 336x280

Ia memulai karier sebagai staf di Badan Diklat Kemendagri pada tahun 1993 dan telah menempati berbagai posisi penting.

Sebelum mendapat penunjukkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, dan sebelumnya pernah menjadi Pj Gubernur di dua provinsi lainnya, yakni Sulawesi Tenggara pada 2018 dan Kalimantan Utara pada 2020.

Teguh juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar S1 di bidang Ilmu Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, S2 di Teknologi Pendidikan dari IKIP Negeri Jakarta, serta S3 Ilmu Pemerintahan dari IPDN.

Sekda Joko Agus Setyono Menjadi Pelaksana Harian Sebelum Pelantikan

Sebelum Teguh Setyabudi resmi menjabat, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (plh) Gubernur DKI Jakarta.

Penunjukkan Joko Agus sebagai plh ini sesuai dengan ketentuan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008.

Peraturan ini, membahas tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tugas Joko Agus akan berlangsung hingga pelantikan Teguh Setyabudi pada 18 Oktober 2024.

banner 336x280

Komentar