DiksiNasi, Ciamis, – LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi.
Pada Senin, 23 Desember 2024, tim GPHN RI yang dipimpin oleh Madun Hariyadi mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk membahas sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris, dan timnya. Dalam keterangannya kepada media setelah pertemuan, Ketua Umum GPHN RI, Madun Hariyadi, mengapresiasi kinerja Kejari Ciamis di bawah kepemimpinan Raden Sudaryono, S.H., M.H.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Ciamis atas pelayanan yang baik dan bijak kepada masyarakat. Kejari Ciamis layak menjadi contoh bagi kejaksaan lain,” ujar Madun.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan beberapa kasus dalam penanganan Kejari Ciamis, meski belum dapat membeberkan detail kasus yang dia maksud.
Selain itu, Madun mengajak masyarakat Ciamis untuk turut mendukung dan mendoakan kelancaran kinerja Kejari Ciamis dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Sorotan Warganet di Media Sosial Milik GPHN RI
Kunjungan tim GPHN RI ini ternyata memicu diskusi hangat di media sosial.
Sebuah video unggahan akun TikTok resmi GPHN RI, @gphn_ri, ramai mendapatkan perhatian dan komentar dari warganet.
Salah satu pengguna, Tubagus, berkomentar, “Aslinya setuju pisan tah, usut kabupaten Ciamis segalana.” Kamis, (09/01/2025).
Komentar serupa juga datang dari akun Ok Jayadiningrat, yang menulis, “Sok setuju, segera Ciamis beresih tina virus korupsi.”
Kedua komentar tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar tindakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis segera terealisasi.
Bantuan DAK untuk Pendidikan yang Perlu Mendapat Pengawasan
Di sisi lain, sorotan terhadap transparansi anggaran di Kabupaten Ciamis juga muncul terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 65 miliar untuk sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jenjang Sekolah Dasar.