Masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat. Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.
Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta. Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.
“Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta,” jelas Elisa.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Ombudsman akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.
“Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya,” ujar Elisa.
Ombudsman akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Jika laporan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
LAHP berisi tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini akan diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.
“Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana,” jelas Elisa.
Tindakan korektif yang diberikan berupa perbaikan terhadap pelayanan publik, seperti peningkatan standar, sistem, dan mekanisme pengawasan