DiksiNasinews.co.id, Lampung – Warganet sesalkan tingkah kurang elegan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) putuskan untuk mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan provinsi. Orang nomor satu Lampung tersebut bersorak dan bertepuk tangan saat itu, hal ini sontak membuat warganet mengecam tingkah sang Gubernur.
Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. Beberapa warganet menyoroti sikap gubernur yang dinilai tidak senonoh dan tidak memperhatikan kondisi jalan yang memprihatinkan di provinsi Lampung.
Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu. Sakit mental dia ini https://t.co/fn9nsOTRpZ
— mbakyun (@mbakyun10) May 6, 2023
“Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu,” komentar warganet lain.
Nanya beneran sebagai awam, gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?
— Joko Anwar (@jokoanwar) May 7, 2023
“Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?” tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).
Sehubungan dengan itu, dapatkah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?
Mengutip Kompas.com Elisa Luhulima, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.
“Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman,” ucap Elisa , Senin (8/5/2023).
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.
“Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman,” lanjut Elisa.