Dinamika Penggunaan Hak Angket: Perspektif dari Partai NasDem dan PKS

Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat: Memahami Peran dan Fungsinya dalam DPR

DIKSI NEWS7 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Dinamika politik terkini di Tanah Air menghadirkan diskusi intens terkait dengan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks ini, Partai NasDem dan PKS menyampaikan pandangan yang menarik, menggambarkan kompleksitas hubungan politik di tingkat nasional.

Tanggapan Nasdem

Partai NasDem, melalui Bendahara Umumnya, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya instruksi dari ketua umum partai terkait dengan penggunaan hak angket. Sahroni menegaskan bahwa keputusan partai terkait hak angket tidak semata-mata dipengaruhi oleh dukungan calon presiden.

banner 336x280

“Penggunaan hak angket merupakan prerogatif anggota DPR yang diatur dalam konstitusi, dan kebijakan partai akan mengikuti arahan ketua umum,” ujarnya. Kamis, (22/02/2024).

Sahroni menjelaskan bahwa posisi partai tidak hanya didasarkan pada ekspresi dukungan dari calon presiden, tetapi juga mempertimbangkan arahan dan keputusan pimpinan partai secara keseluruhan. Ini menunjukkan adanya proses keputusan yang terstruktur dan koordinasi internal yang ketat dalam partai politik.

Pendapat PKS

Di sisi lain, Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyambut baik wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Al-Habsyi menekankan bahwa proses pengusutan melalui mekanisme legislatif, seperti hak angket, lebih diutamakan daripada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak angket ini bagus. Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket. Cantik,” kata Al-Habsyi.

banner 336x280