Hal ini mendorong mereka untuk mempertimbangkan jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan keputusan Bawaslu.
Selain itu, tim juga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, menunjukkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus oleh Bawaslu Ciamis.
“Jadi kami itu ada dua opsi yang pertama melakukan TUN terhadap surat yang kedua melaporkan ke DKPP. Sebagai pelapor kami kurang puas karena ada beberapa paraf yang harus naik laporan tapi ternyata tidak naik, seperti itu intinya,” pungkasnya.
Hasil Kajian
Bawaslu Ciamis, memutuskan untuk tak melanjutkan laporan dugaan money politik oleh Caleg RA. Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, mengungkapkan bahwa keputusan muncul berdasarkan hasil kajian. Yang mana, tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Jajang, juga menanggapi potensi pengaduan ke DKPP sebagai hak pelapor. Meskipun ia berharap masalah ini bisa terselesaikan tanpa perlu berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, kami beritahukan bahwa status laporan dugaan money politik tidak berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin. Selasa, (19/3/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum. Langkah hukum dari tim kuasa hukum N, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Mereka, menitikberatkan dalam menjaga integritas pemilu dari praktik money politik.
Kesimpulan
Perjuangan tim kuasa hukum N dalam mencari keadilan atas keputusan Bawaslu Kabupaten Ciamis mencerminkan pentingnya mekanisme pengaduanyang jelas. Tentu saja, dengan penanganan kasus yang transparan serta akuntabel dalam sistem demokrasi. Langkah mereka mengambil jalur hukum TUN dan pengaduan ke DKPP. menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik money politik dalam pemilu. Mereka, bertekad menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.