Koperasi TAM Ciamis Diduga Langgar Aturan dengan Beroperasi di Hari Libur Nasional

Operasional Kantor TAM Tetap Berjalan Saat Hari Libur Nasional

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Koperasi Tunas Artha Mandiri (TAM) Cabang Kabupaten Ciamis diduga tetap beroperasi dan mempekerjakan karyawan pada Hari Libur Nasional, sebuah praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Aktivitas kantor tetap berlangsung normal pada tanggal 1 dan 13 Mei 2025, meskipun kedua tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur resmi dan cuti bersama oleh pemerintah.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, aktivitas di kantor yang beralamat di Jl. R.A.A. Kusumahsubrata, Kertasari, Ciamis, terlihat tetap berlangsung.

Pagar depan memang tertutup, namun pelayanan terhadap anggota dan nasabah tetap berjalan seperti hari kerja biasa.

Terlihat pula kendaraan karyawan yang terparkir di area belakang kantor.

Potensi Pelanggaran Hak Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan hari istirahat pada hari libur nasional.

Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan di hari tersebut, maka wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur atau hari libur pengganti.

Jika tidak, hal ini dapat masuk kategori sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.

Kekhawatiran pun muncul dari kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan terkait kepatuhan Koperasi TAM terhadap peraturan ini.

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis karena instansi tersebut masih dalam masa cuti bersama.

banner 336x280