Potensi Drama Pemilu: Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024?

Jika Kotak Kosong Menang Pemilu: Tantangan bagi Demokrasi dan Pilkada Serentak 2024

banner 468x60

DiksiNasi, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi menyuguhkan drama demokrasi baru dengan munculnya fenomena paslon vs kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 43 daerah menghadapi kondisi unik: pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

banner 336x280

Awalnya, KPU melaporkan 48 daerah dalam kondisi serupa, namun jumlah ini direvisi karena kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Afifuddin, Pelaksana tugas Ketua KPU, menjelaskan, “Total wilayah dengan satu pasangan calon adalah 48 wilayah. Ini termasuk satu paslon di tingkat provinsi, 42 paslon di tingkat kabupaten, dan lima paslon di tingkat kota.” Ujarnya di Kantor KPU. Jumat (30/08/2024).

Dalam Pilkada 2024 yang melibatkan 545 daerah, pasangan calon tunggal harus mengalahkan kotak kosong untuk menang.

Jika kotak kosong meraih suara lebih dari 50%, Pilkada harus diulang.

“KPU akan menyelenggarakan pemilihan kembali pada Pilkada serentak berikutnya jika kotak kosong menang,” ungkap Afifuddin.

Di 48 wilayah ini, partai politik berhadapan dengan fenomena yang belum tentu menguntungkan.

Konfigurasi kekuatan partai di daerah ini hanya mampu menghasilkan satu calon yang mendapat dukungan penuh.

banner 336x280