Perencanaan Desa Ngawur, PPLC Pertanyakan Fungsi DPMD dalam Pengawasan Desa di Ciamis

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa, terutama terkait penganggaran, mencuat meskipun pengawasan dilakukan melalui Online Monitoring SPAN (Omspan).

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Indonesia sebagai negara besar dibangun dari desa-desa yang memiliki sistem demokrasi otonom dan berdaulat.

Desa-desa ini, dengan norma sosial dan pemerintahan sendiri, telah menjadi fondasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

banner 336x280

Namun, pembangunan desa masih sering terabaikan, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia.

Setelah amandemen UUD 1945, istilah desa tidak lagi disebut secara eksplisit, tetapi keberadaannya tetap diakui dan dihormati.

Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan adanya sekitar 250 daerah yang memiliki susunan asli dan dianggap istimewa, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang.

Negara wajib memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan serta hak tradisional desa-desa tersebut.

Namun, meski otonomi desa mendapat pengakuan, berbagai pelanggaran mulai terindikasi.

banner 336x280