DiksiNasi, Bandung – Penangkapan Pegi Setiawan (30), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana alias Eki, menuai perhatian publik.
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan tertangkap dan menjadi tersangka terakhir dalam kasus yang melibatkan geng motor ini.
Namun, banyak yang meragukan keabsahan penangkapan tersebut, mencurigai adanya kemungkinan salah tangkap.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Pegi dan tersangka lainnya telah diuji di pengadilan.
“Semua keterangan tersangka sudah diuji di pengadilan. Para tersangka lainnya juga sudah mendapat vonis,” kata Surawan dalam konferensi pers di Bandung. Minggu, (26/05/2024) .
Klarifikasi Polisi dan Pernyataan Pegi
Polisi menyebut ada 11 tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Dari jumlah tersebut, 8 sudah menjalani hukuman: 7 dengan vonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang masih di bawah umur saat kejadian, mendapat vonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.
Kenapa terduga pelaku seolah tak di ijnkan berkata..
Sudah SOP kah dari pihak berwajib..
Atau….??? pic.twitter.com/NAhxF1lJzC— 🇱🇦🇳🇬🇮🇹🇦🇳99 (@langitan99) May 26, 2024
Penangkapan Pegi Setiawan, sebagai tersangka terakhir memicu berbagai spekulasi.
Namun polisi, memastikan bahwa Pegi adalah pelaku yang sudah lama menjadi buruan petugas.
“Bahkan sampai ke tingkat kasasi, nah itu sudah vonis. Jadi saya kira itu tidak perlu kita persoalkan lagi,” ujar Surawan .
Pegi Setiawan sendiri membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati,” katanya singkat sebelum petugas menggiringnya keluar dari lokasi konferensi pers .