Menurut Adit, rumah tersebut memang dimiliki oleh pemilik perusahaan, dan ia menyertai klaimnya dengan menunjukkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah. Namun, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa alamat tersebut digunakan sebagai kantor tempat berlangsungnya aktivitas perusahaan.
“Alamat di sertifikat rumah dan bukti pembayaran pajak sesuai dengan yang tertera di LPSE. Benar bahwa H.M saat ini menempati rumah tersebut, dan beliau masih merupakan kerabat pemilik perusahaan,” tambah Adit.
Rumah yang berlokasi di JL Kertaharja 1 no 1 Perumahan Nasional Kertasari, Ciamis, tak memiliki penampilan menyerupai kantor dan tidak ada plang perusahaan yang terpasang. Dedi (47), seorang warga sekitar rumah tersebut, menyatakan bahwa alamat tersebut ditempati oleh H.M dan tidak pernah disewakan kepada siapapun.
“Rumah tersebut sudah lama menjadi tempat tinggal H.M, tapi saya tidak tahu siapa pemiliknya. H.M sudah lama tinggal di sana, dan tidak ada kegiatan kantor selama ini,” ujar Dedi.
Seorang staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa menurut Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tempat kedudukan (domisili) merupakan kantor pusat Perseroan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
“Kantor harus jelas tempat beraktivitasnya, dan ada sanksi yang diberlakukan jika kantor tersebut ternyata alamat fiktif,” ujarnya.
Pasal 5 dan Pasal 9 dalam UU yang sama yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan Perseroan juga berfungsi sebagai kantor pusat. Perseroan wajib memiliki alamat yang sesuai dengan tempat kedudukannya dan jelas tercantum, termasuk dalam surat-menyurat, hal ini menjadi faktor penentu validitas suatu perusahaan.
“Artinya, sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap perusahaan harus memiliki kantor tempat beraktivitas yang sesuai,” tambahnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis melalui Sekretaris Dinas, Dr. Drs. Anton Wahyu R. M.Si, memberikan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua sudah sesuai, kami SKPD sebagai pengguna langsung layanan. Apalagi itu melalui e-cataloque, ya kita ikuti saja aturan pemerintah melalui LPSE” kata Anton.
Wawan Setiawan, S.Kep., Ners., MM, Plt Direktur RSUD Kawali, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat dua pemenang.
“Semua pemenang sudah tertera di laman resmi LPSE. Tahun Pertama Nirwasita tender, tahun kedua niskala tender , tahun ketiga niskala e-katalog” ujar Wawan.