DiksiNasi, Jakarta – Romy Soekarno, cucu dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.
Keputusan ini muncul setelah dua caleg sebelumnya, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan, menyatakan pengunduran diri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Romy sebagai pengganti dalam Keputusan Nomor 1401/2024.
Keputusan tersebut menjadi perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Romy Soekarno, yang memperoleh 51.245 suara, resmi menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.
Menurut keputusan KPU, Sri Rahayu yang awalnya menduduki kursi DPR untuk Dapil Jawa Timur VI, memilih untuk mundur.
“Menggantikan calon terpilih Sri Rahayu karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama Arteria Dahlan juga mengundurkan diri,” demikian bunyi petikan keputusan yang terbit olehKPU pada 27 September 2024.
Pengunduran Diri Caleg PDIP
Sri Rahayu dan Arteria Dahlan sebenarnya merupakan caleg terpilih dari Dapil VI Jawa Timur, yang mencakup wilayah Tulungagung, Blitar, dan Kediri.
PDIP sendiri memperoleh dua kursi di Dapil ini, yang salah satu pengisinya adalah Pulung Agustanto, adik dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dengan perolehan 165.869 suara.
Namun, mundurnya Sri Rahayu membuka jalan bagi Arteria Dahlan, yang memiliki perolehan suara terbesar ketiga.
Akan tetapi, Arteria juga memutuskan untuk mundur, sehingga Romy Soekarno otomatis mendpat penetapan sebagai caleg pengganti.
Dalam surat keputusan KPU yang menyebut bahwa mundurnya dua caleg terpilih ini juga berdasar pada surat dari DPP PDIP yang tertanggal 27 September 2024.