Untuk tahapannya, lanjut Balmento itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap duakan.
“Perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan, melalui proses full data, full bucket terus di print out, lalu di Pidsus dan terakhir penyidikan. Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp .41 juta,” ungkap dia.
Menurutnya, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman nya maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Balmento. (Bahtum)