Rugikan Keuangan Negara, Kejari OKI Resmi Menahan Oknum Kades Pulau Betung

banner 468x60

Untuk tahapannya, lanjut Balmento itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap duakan.

“Perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan, melalui proses full data, full bucket terus di print out, lalu di Pidsus dan terakhir penyidikan. Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp .41 juta,” ungkap dia.

banner 336x280

Menurutnya, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman nya maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Balmento. (Bahtum)

banner 336x280