“L mengaku melakukan pembunuhan itu karena sakit hati karena ibu korban tidak memberinya pinjaman uang Rp 300 ribu,” kata Zain.
Zain mengungkapkan bahwa L mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekecewaannya terhadap ibunda E yang menolak memberikan pinjaman uang telah mendorongnya melakukan tindakan yang tak termaafkan itu.
“Dalam gelap mata, dia menghabisi nyawa keponakannya sendiri,” terang Zain.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, L akan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia akan menghadapi pasal berat di bawah Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 388 KUHP.
Peristiwa ini, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kejadian memilukan ini, menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik keluarga dengan cara yang sehat dan konstruktif.