diksinasinews.co.id, LUBUK LINGGAU – Sepanjang tahun 2022 dalam penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil menetapkan 11 tersangka dan menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Dr. Riadi Bayu Kristianto, SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hamdan, SH diruang kerjanya.
“Sepanjang tahun 2022, kita sudah menetapkan 11 tersangka yang berhasil disidangkan dan diproses hukum,” katanya.
Dijelaskan Hamdan, kesebelas tersangka korupsi tersebut berasal dari dua kegiatan yaitu kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura tahun 2019 dan kegiatan Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Pada tahun 2019-2020.
“Dalam perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura tahun 2019 itu menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani vonis,” jelasnya.
Ketiganya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Evendi, mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Disdik Kabupaten Mura, Rifai dan Staf Bidang GTK, Rosurohati (Rosa).
Dalam putusannya kala itu, Irwan Evendi divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp.50 juta.