Ciamis Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok untuk Hotel, Restoran, dan Retail

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, SEI, yang menyoroti upaya kolektif dalam meminimalisasi dampak negatif rokok di lingkungan masyarakat.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan gencar mensosialisasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pelaku usaha di sektor retail, hotel, dan restoran.

Pertemuan yang diadakan pada Senin (23/12/2024) di Aula 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, PHRI Ciamis, dan sejumlah retail besar seperti Alfamart, Indomaret, Yogya, hingga Alyamart.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Sasar Ruang Publik
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Sasar Ruang Publik

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, H. Edis Herdis S.Sos., MM, menekankan pentingnya penerapan KTR untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya melindungi individu dari paparan asap rokok, tetapi juga menjaga kualitas udara di ruang publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan seperti hotel, restoran, dan tempat umum lainnya perlu menjadi zona yang bebas dari aktivitas merokok.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, SEI, yang menyoroti upaya kolektif dalam meminimalisasi dampak negatif rokok di lingkungan masyarakat.

Aturan dan Ketentuan KTR

Regulasi terkait KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan ini, aktivitas merokok terlarang di berbagai fasilitas publik, termasuk sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan area lain yang kerap mendapat kunjungan masyarakat.

Tidak hanya itu, aturan penjualan rokok juga semakin ketat.

banner 336x280