DiksiNasi, Ciamis – Bank Indonesia resmi mencabut empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran dan tak berlaku lagi.
Uang emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 tersebut dinyatakan tidak lagi sah sebagai alat pembayaran mulai Rabu (30/04/2025).
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut harus segera menukarkannya ke kantor BI terdekat sebelum batas waktu berakhir hari ini.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan tegas kepada publik.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya, Senin (28/4).
Adapun keempat pecahan uang yang dicabut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, yaitu:
Rp10.000 Emisi 1979
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Rp1.000 Emisi 1980
Rp500 Tanda Tahun 1982
Banyak Warga Tak Tahu: Minim Sosialisasi, Potensi Rugi Nyata
Meski tenggat waktu penukaran telah diumumkan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini.
Di sejumlah wilayah, warga baru menyadari saat uang lama mereka ditolak dalam transaksi.
“Kalau telat tahu, ya hangus. Harusnya ada pemberitahuan yang lebih masif, minimal lewat kelurahan atau RT,” kata Rudi (48), warga Depok yang baru menemukan kembali simpanan uang lamanya minggu ini.
Minimnya sosialisasi dan literasi keuangan membuat sebagian masyarakat tidak siap menghadapi kebijakan moneter seperti ini.
Beberapa bahkan masih menyimpan uang lama untuk alasan sentimental atau sebagai koleksi keluarga.
Uang Lama Penuh Nilai Sejarah, Tapi Kini Hanya Jadi Kenangan
Bagi sebagian orang, uang kertas lama bukan sekadar alat transaksi, melainkan penyimpan memori sejarah.
Gambar tokoh nasional dan desain khas masa lampau menjadikan pecahan uang lama sebagai barang koleksi yang bernilai.
Namun BI tetap menegaskan bahwa pencabutan ini penting untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan mengikuti perkembangan teknologi pengamanan uang.
“Pencabutan terjadi dengan mempertimbangkan masa edar serta kebutuhan menghadirkan uang emisi baru yang lebih aman dan efisien,” jelas Ramdan.