Abdul Azis : Warga Nibung Muaratara Protes Dump Truck Batubara Rusak Jalan

banner 468x60

Dalam audensi tersebut pihak PT SRG yang sebelumnya selalu mengaku punya izin angkut ternyata tidak memiliki izin.

“Yang dia punya hanya rekomendasi dari Dishub Provinsi untuk mengurus izin. Sudah 4 kali disampaikan untuk urus izin tetapi nggak diurus juga. Inilah yang disesalkan masyarakat.

“Seharusnya tolak saja permohonan nya, jangan diberi rekomendasi untuk urus izin. Sarat angkutan batubara itukan, adalah jalan khusus, nggak bercampur dengan jalan masyarakat,” tegasnya.

Hal itulah yang kemudian menjadi penilaian masyarakat, bahwa Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten khususnya bupati yang tidak tegas dan terkesan membiarkan.

Hasil dari audiensi dengan dewan pun, akhirnya harus mempetimbangkan hal itu juga. PT SRG dan PT Triaryani diminta untuk urus izin selama tiga bulan.

Dalam tiga bulan itu, dump truck harus tertib, pasang terpal jangan sampai batubaranya berceceran di jalan lagi, harus beroperasi malam hari, tidak boleh siang hari dan iring-iringan dump truck juga tidak boleh lebih dari tiga unit.

“Bila hal itu dilanggar, akan ditutup,” tegasnya.

Abdul Azis juga meminta kepada kementerian terkait avar ikut memperhatikan permasalahan tersebut. Kementerian yang dimaksud adalah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan.

“Masyarakat sudah apatis dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280