Dua Pengedar Sabu Dicokok Tim Sat-Narkoba, Polisi Temukan 1,83 Gram

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

Diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel –Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memberi ruang pada pengedar sabu. Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Muara Enim  berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu.

Kedua orang tersebut adalah AC (36) dan GR (33), yang merupakan warga Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

banner 336x280

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Burnani didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang dalam keterangan pers nya mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 1,83 Gram.

“Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,83 gram,” katanya, Senin (28/11/2022) di Mapolres Muara Enim.

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB beserta barang bukti 1,83 gram paket sabu.

banner 336x280