Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan masing-masing 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,28 gram dan satu paket besar ganja dengan berat 200 gram.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika dua pelaku kerap melalukan transaksi narkoba kediamannya.
“Mendapat laporan tersebut Sat-Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku ditempat berbeda untuk dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua pelaku barang haram tersebut didapat dari Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
“Pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait tiga kasus yang di gelar hari ini. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (Bahtum)
Komentar