Polres dan Kejaksaan Muara Enim, Berhasil Ungkap Korupsi Rp.15 Milyar

DIKSI NEWS6 Dilihat
banner 468x60

Diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel – Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi mengatakan, kasus Tipikor tersebut terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp.16,5 miliar yang menimbulkan kerugian Rp.15 miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp.1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).

banner 336x280

“Alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus Tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Diungkapkan Kaolres bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada 24 November 2022 lalu. Karena ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.

“Dana Rp 16,5 miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan,” jelas Kapolres.

banner 336x280